Kendari – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan pendampingan dalam penyusunan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Kendari. Pendampingan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, sesuai kebutuhan masyarakat, serta tidak bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.
Fokus pada Kualitas Regulasi Daerah
Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, menegaskan pentingnya peran pendampingan dalam setiap proses pembentukan peraturan daerah. Menurutnya, regulasi yang baik harus memenuhi asas kejelasan tujuan, kesesuaian dengan kepentingan umum, serta kepastian hukum.
“Tugas kami memastikan agar setiap Raperda yang disusun tidak hanya mengakomodasi kebutuhan masyarakat, tetapi juga selaras dengan aturan perundang-undangan nasional. Dengan begitu, Perda yang dihasilkan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
Tiga Raperda Kota Kendari yang tengah dibahas meliputi bidang pengelolaan keuangan daerah, pemberdayaan masyarakat, dan penataan ruang wilayah. Ketiganya dinilai strategis karena menyangkut tata kelola pemerintahan serta pelayanan langsung kepada masyarakat.
Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Kemenkumham
Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Kemenkumham. Ia menilai kolaborasi ini menjadi langkah penting agar penyusunan Perda lebih sistematis, akuntabel, dan sesuai kebutuhan daerah.
“Pemerintah Kota Kendari berkomitmen menghadirkan kebijakan yang tepat guna dan bermanfaat. Dukungan dari Kemenkumham memberi kami perspektif lebih luas, terutama terkait aspek harmonisasi regulasi agar tidak bertentangan dengan aturan pusat,” ucapnya.
Ridwansyah menambahkan, keberadaan Raperda ini nantinya diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu menjawab tantangan pembangunan Kota Kendari, baik dari sisi tata kelola pemerintahan maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tahapan Penyusunan dan Evaluasi
Proses penyusunan tiga Raperda tersebut saat ini memasuki tahap harmonisasi. Tim dari Kanwil Kemenkumham Sultra melakukan telaah terhadap substansi, legal drafting, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Setelah harmonisasi, Raperda akan dibawa ke DPRD Kota Kendari untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sultra, Hendra Eka Putra, menjelaskan bahwa evaluasi juga akan dilakukan untuk menilai kesesuaian Raperda dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Setiap klausul yang dimuat dalam Raperda harus jelas, tidak multitafsir, dan implementatif. Kami ingin memastikan aturan ini benar-benar dapat dilaksanakan di lapangan dan tidak menimbulkan kendala teknis,” katanya.
Harapan Hadirnya Perda yang Progresif
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan Perda yang lahir bukan sekadar dokumen formal, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Kendari. Perda tentang pengelolaan keuangan daerah misalnya, diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas anggaran. Sementara itu, Perda pemberdayaan masyarakat diarahkan untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan.
Perda penataan ruang wilayah juga dinilai krusial untuk mendukung rencana pembangunan kota yang berkelanjutan. Hal ini penting mengingat Kendari terus berkembang sebagai pusat ekonomi Sultra dengan berbagai tantangan tata ruang, mulai dari pemukiman, transportasi, hingga ruang terbuka hijau.
Pemerintah Siap Libatkan Masyarakat
Selain koordinasi dengan Kemenkumham, Pemerintah Kota Kendari berencana melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan Perda. Hal ini dilakukan melalui forum konsultasi publik agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan aspirasi warga.
“Partisipasi masyarakat adalah kunci. Kami ingin setiap kebijakan yang lahir punya legitimasi kuat dan mendapat dukungan penuh dari warga,” ujar Ridwansyah.
Dengan pendampingan Kanwil Kemenkumham Sultra, Kota Kendari optimistis tiga Raperda ini dapat segera rampung dan disahkan. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah yang lebih tertata, transparan, dan berpihak pada masyarakat.






