Wawasan Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara mengikuti Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyamakan pemahaman terkait penerapan KUHP baru yang akan berlaku secara nasional.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh jajaran pimpinan dan pegawai Kanwil Kemenkum Sultra dari berbagai bidang, sebagai bentuk kesiapan institusi dalam menghadapi implementasi KUHP Nasional.
Penguatan Pemahaman KUHP Baru
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra menyampaikan bahwa KUHP Nasional merupakan produk hukum strategis yang menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif agar pelaksanaannya berjalan efektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“KUHP Nasional membawa banyak perubahan substansial, sehingga aparatur penegak hukum dan pemangku kepentingan harus memahami filosofi, asas, serta pengaturannya secara utuh,” ujarnya.
Sosialisasi Dihadiri Berbagai Pemangku Kepentingan
Sosialisasi nasional ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum RI yang memaparkan latar belakang lahirnya KUHP Nasional, prinsip-prinsip dasar hukum pidana modern, serta sejumlah pasal yang mengalami perubahan signifikan.
Selain jajaran Kanwil Kemenkum di seluruh Indonesia, kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan instansi terkait, akademisi, serta unsur penegak hukum, sehingga tercipta kesamaan perspektif dalam penerapan KUHP ke depan.

Baca juga: Punya Infrastruktur Memadai, Kendari Ditunjuk jadi Tuan Rumah Porprov 2026
Tekankan Pendekatan Keadilan Restoratif
Salah satu poin penting yang disoroti dalam sosialisasi tersebut adalah penguatan pendekatan keadilan restoratif dalam KUHP Nasional. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan keadaan korban, pelaku, dan masyarakat, bukan semata-mata pada pemidanaan.
Kanwil Kemenkum Sultra menilai pendekatan ini sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal dan prinsip keadilan sosial yang berkembang di masyarakat Indonesia.
Siap Lanjutkan Sosialisasi di Daerah
Usai mengikuti sosialisasi nasional, Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen untuk meneruskan informasi dan pemahaman terkait KUHP Nasional kepada jajaran internal maupun masyarakat di Sulawesi Tenggara.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus meminimalisir potensi kesalahan penerapan aturan saat KUHP Nasional mulai diberlakukan.
Dukung Reformasi Hukum Nasional
Dengan mengikuti sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Sultra menegaskan dukungannya terhadap agenda reformasi hukum nasional yang berorientasi pada keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
“Kami siap mendukung implementasi KUHP Nasional secara optimal demi terwujudnya sistem hukum pidana yang lebih berkeadilan,” pungkasnya.





