Kendari – Manajemen Rumah Sakit (RS) Hermina Kendari dilaporkan ke Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Mapolda Sultra). Laporan tersebut diajukan karena pihak rumah sakit diduga terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen dan penipuan yang merugikan sejumlah pihak.
Laporan Resmi ke Polda Sultra
Pengaduan dilayangkan oleh kuasa hukum korban yang merasa dirugikan oleh tindakan oknum manajemen RS Hermina Kendari. Laporan tersebut diterima oleh bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra dengan harapan segera ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Klien kami mengalami kerugian akibat adanya dugaan pemalsuan dan penipuan yang dilakukan pihak manajemen rumah sakit. Oleh karena itu, kami resmi mengadukan kasus ini,” ujar kuasa hukum pelapor.
Dugaan Pemalsuan Dokumen
Dalam laporan yang diajukan, disebutkan adanya indikasi pemalsuan dokumen yang dilakukan untuk kepentingan tertentu. Dokumen itu diduga digunakan sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang menguntungkan pihak rumah sakit, namun merugikan masyarakat maupun pasien.
“Bukti awal yang kami miliki cukup kuat untuk menunjukkan adanya tindak pidana pemalsuan,” tambahnya.

Baca juga: Wali Kota Kendari Terima Kunjungan Kerja Menteri Ekonomi Kreatif di SRMP 25 Kendari
Unsur Penipuan yang Merugikan
Selain pemalsuan, pihak pelapor juga menuding adanya praktik penipuan. Modusnya diduga dilakukan dengan memberikan informasi yang tidak sesuai fakta sehingga menimbulkan kerugian finansial bagi korban. Meski nominal kerugian belum disebutkan secara detail, pelapor memastikan jumlahnya tidak sedikit.
“Kerugian yang dialami klien kami sangat jelas. Untuk itu kami berharap aparat kepolisian segera memproses laporan ini,” tegas kuasa hukum.
Polda Sultra Masih Kaji Laporan
Hingga kini, pihak Polda Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa laporan tersebut akan terlebih dahulu dikaji oleh penyidik sebelum ditentukan apakah layak naik ke tahap penyelidikan.
“Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Jika terbukti, tentu akan diproses sesuai hukum,” kata seorang pejabat kepolisian yang enggan disebut namanya.
Respons Publik dan Harapan Korban
Kasus yang menimpa RS Hermina Kendari ini sontak menuai perhatian publik. Sejumlah masyarakat menilai dugaan tersebut mencoreng citra pelayanan kesehatan yang seharusnya mengedepankan profesionalisme dan kejujuran.
Pelapor berharap agar kepolisian bersikap profesional dalam menangani kasus ini dan memastikan adanya keadilan. “Kami ingin kasus ini terang benderang dan menjadi pembelajaran agar pelayanan kesehatan di Sulawesi Tenggara bisa lebih baik,” tutup kuasa hukum korban.





