, , ,

Dituding Pungli Iuran Komite, Kepala MAN 1 Kendari Hanya Tersenyum. Ini Penjelasannya

oleh -1174 Dilihat

Kendari – Isu pungutan liar (pungli) kembali menyeruak di dunia pendidikan. Kali ini, tudingan tersebut dialamatkan kepada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kendari terkait iuran komite yang diwajibkan kepada orang tua siswa. Namun, Kepala MAN 1 Kendari memilih menanggapi dengan tenang, bahkan hanya tersenyum ketika disinggung soal tudingan tersebut.

Awal Mula Tudingan

Sejumlah orang tua murid mengaku keberatan dengan adanya iuran komite yang nilainya dianggap membebani. Mereka mempertanyakan apakah kewajiban itu sudah sesuai aturan atau justru masuk kategori pungli. Isu ini cepat menyebar ke publik, bahkan menjadi bahan perbincangan di media sosial lokal Kendari.

Respons Kepala Madrasah

Menanggapi hal tersebut, Kepala MAN 1 Kendari, Drs. Laode Basir, menegaskan bahwa iuran yang dipungut bukanlah pungli, melainkan bentuk partisipasi sukarela melalui Komite Sekolah.

“Saya hanya tersenyum ketika mendengar tudingan pungli. Sebab, mekanisme ini sudah jelas, diatur dalam rapat bersama komite dan orang tua siswa. Tidak ada yang dipaksakan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/9).

Dasar Hukum dan Aturan

Laode Basir menjelaskan, keberadaan komite sekolah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam aturan tersebut, komite memang diperbolehkan melakukan penggalangan dana, asalkan bersifat sukarela dan hasilnya dipergunakan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan.

“Jadi jelas bukan pungli. Semua ada dasar hukum dan transparan penggunaannya. Dana dari komite biasanya dipakai untuk kegiatan siswa, lomba, hingga pemeliharaan fasilitas,” tegasnya.

MAN 1 Kendari
MAN 1 Kendari

Baca juga: Kemenkum Sultra Harmonisasi Dua Raperda Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Transparansi Dana Komite

Menurut pihak sekolah, setiap rupiah yang terkumpul dilaporkan dalam rapat tahunan komite. Orang tua juga diberikan kesempatan untuk menanyakan dan mengawasi penggunaan dana.

“Kalau ada yang keberatan, silakan disampaikan. Prinsipnya, tidak ada paksaan. Bahkan beberapa orang tua yang tidak mampu, kami beri keringanan. Jadi jangan langsung menuduh pungli,” jelas Laode Basir.

Suara Komite dan Orang Tua

Ketua Komite MAN 1 Kendari, Hasanuddin, turut memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa iuran yang dimaksud lahir dari kesepakatan bersama, bukan keputusan sepihak sekolah.

“Kami ini perwakilan orang tua siswa. Iuran yang dipungut merupakan hasil musyawarah. Kalau ada keberatan, komite siap menampung dan mencari solusi,” katanya.

Namun demikian, sejumlah orang tua tetap berharap ada regulasi lebih jelas agar praktik iuran tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Imbauan Pemerintah

Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara sebelumnya juga telah mengingatkan seluruh madrasah untuk berhati-hati dalam pengelolaan dana komite. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, H. Muh. Yusuf, mengatakan, sekolah wajib memastikan tidak ada unsur pemaksaan dalam iuran komite.

“Kalau memang sukarela, sah-sah saja. Tapi kalau ada laporan pungli, kami akan turun langsung melakukan klarifikasi,” tegasnya.

Menjaga Nama Baik Sekolah

Kepala MAN 1 Kendari berharap polemik ini bisa segera mereda dan tidak mengganggu proses belajar mengajar. Ia menegaskan, tudingan pungli tidak berdasar dan bisa mencoreng nama baik sekolah.

“Kami fokus mendidik anak-anak agar berprestasi. Jangan sampai isu seperti ini justru mengganggu semangat siswa maupun guru,” pungkasnya.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.