Kendari – Kota Kendari kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Pemerintah Kota Kendari berhasil meraih penghargaan sebagai Kota Terbaik dalam Program Pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Penghargaan ini diberikan langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta, Senin (25/8/2025).
Bentuk Komitmen Pro-Rakyat
PBG atau yang sebelumnya dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kerap menjadi kendala bagi warga kurang mampu karena biaya pengurusan yang cukup tinggi. Melalui kebijakan pembebasan biaya, Pemerintah Kota Kendari berupaya menghadirkan keadilan dan kemudahan bagi warga, khususnya dalam pembangunan rumah layak huni.
Wali Kota Kendari menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil.
“Program pembebasan PBG ini kami jalankan agar masyarakat berpenghasilan rendah tidak terbebani dalam mengurus dokumen bangunan. Prinsipnya, semua warga berhak memiliki hunian layak dan legal tanpa harus khawatir dengan biaya perizinan,” ujarnya.
Dampak Positif bagi Warga
Kebijakan ini disambut antusias oleh warga Kendari. Sejak diberlakukan pada 2023, ribuan masyarakat berpenghasilan rendah telah mengurus PBG tanpa dipungut biaya. Hal ini berdampak positif karena warga kini lebih tertib dalam mengurus legalitas bangunan, sekaligus meningkatkan kepastian hukum terkait status rumah mereka.

Baca juga: Meriahkan HUT ke-80 RI, Kakanwil Kemenkum Sultra Ikuti Jalan Santai di Lapas Kendari
Salah satu warga Kelurahan Poasia mengaku sangat terbantu dengan kebijakan tersebut.
“Kalau harus bayar, kami mungkin menunda urus izin bangunan. Tapi sekarang gratis, kami bisa punya rumah resmi dengan dokumen lengkap. Terima kasih Pemkot Kendari,” ujarnya dengan wajah sumringah.
Mendukung Penataan Kota
Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, pembebasan PBG juga mendukung program penataan kota yang lebih baik. Dengan meningkatnya jumlah bangunan berizin, tata ruang kota Kendari bisa lebih tertata, serta meminimalisir potensi konflik lahan atau sengketa bangunan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kendari menambahkan bahwa langkah ini sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat terhadap aturan.
“Kami ingin pastikan bahwa pembangunan tetap sesuai standar keamanan, lingkungan, dan tata kota. Dengan adanya pembebasan PBG, masyarakat jadi lebih terbuka untuk mengurus izin sesuai ketentuan,” jelasnya.
Apresiasi Pemerintah Pusat
Kementerian PUPR memberikan apresiasi tinggi kepada Kota Kendari atas inisiatif pro-rakyat ini. Menurut mereka, Kendari menjadi contoh baik bagi daerah lain dalam menyeimbangkan kepentingan pembangunan dengan kebutuhan masyarakat.
“Pembebasan PBG bagi MBR bukan hanya soal perizinan, tapi juga keberpihakan nyata terhadap kelompok rentan. Kami berharap kota lain bisa mengikuti jejak Kendari,” ungkap perwakilan Kementerian PUPR.
Harapan untuk Masa Depan
Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi Pemkot Kendari untuk terus melahirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat kecil. Selain itu, program ini juga diusulkan agar diperluas cakupannya, termasuk untuk renovasi rumah warga miskin yang terdampak bencana atau tinggal di kawasan rawan.
“Penghargaan ini bukan tujuan akhir, melainkan pemacu semangat kami untuk terus bekerja lebih baik demi kesejahteraan masyarakat Kendari,” tutup Wali Kota.





