Wawasan Kendari – Seorang pria yang diduga merupakan anak dari anggota DPRD Kota Kendari dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan perselingkuhan dan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Laporan tersebut kini tengah ditangani aparat penegak hukum untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan keluarga pejabat daerah serta menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang serius.
Laporan Resmi Masuk ke Kepolisian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan dugaan perselingkuhan dan KDRT tersebut telah resmi diterima oleh kepolisian. Pelapor mendatangi kantor polisi dan menyampaikan pengaduan disertai sejumlah keterangan awal terkait peristiwa yang dialaminya.
Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan akan memproses kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan Perselingkuhan dan Kekerasan Rumah Tangga
Dalam laporan itu, terlapor diduga melakukan perselingkuhan yang memicu konflik rumah tangga. Konflik tersebut kemudian disebut berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik maupun psikis terhadap korban.
Korban mengaku mengalami tekanan dan perlakuan yang tidak semestinya, sehingga memilih menempuh jalur hukum demi mendapatkan perlindungan dan keadilan.

Baca juga: Sekda Kendari Pimpin Rapat Arahan Pemusnahan 23 Bangkai Kapal di Teluk Kendari
Polisi Lakukan Penyelidikan Awal
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan awal, termasuk memeriksa pelapor dan mengumpulkan keterangan saksi. Polisi juga akan mendalami kronologi kejadian serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
“Kami akan menangani laporan ini secara profesional dan sesuai prosedur,” ujar perwakilan kepolisian.
Penegasan Kesetaraan di Hadapan Hukum
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang latar belakang keluarga maupun jabatan orang tua. Proses hukum dipastikan berjalan objektif dan transparan.
Kasus ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana, termasuk kasus KDRT yang merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
KDRT Merupakan Tindak Pidana
Kepolisian mengingatkan bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang dan dapat dikenakan sanksi pidana. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan KDRT di lingkungan sekitarnya.
Upaya pelaporan dinilai penting untuk melindungi korban serta mencegah terulangnya kekerasan.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga saat ini, kasus dugaan perselingkuhan dan KDRT tersebut masih dalam tahap penanganan kepolisian. Aparat memastikan setiap perkembangan akan disampaikan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil proses hukum dan tidak berspekulasi sebelum adanya keputusan resmi dari pihak berwenang.





