, , ,

PN Negeri Kendari Batalkan Jadwal Konstatering eks HGU Kopperson

oleh -1145 Dilihat

Wawasan Kendari – Polemik sengketa tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) Kopperson di Kota Kendari kembali memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Kendari resmi membatalkan agenda konstatering yang sebelumnya dijadwalkan untuk dilaksanakan pekan ini. Keputusan tersebut sontak menimbulkan reaksi dari para pihak yang bersengketa, baik masyarakat yang mengklaim sebagai ahli waris maupun pihak pemerintah daerah.

Konstatering Dibatalkan Mendadak

Konstatering atau pemeriksaan setempat semula dijadwalkan dilakukan majelis hakim PN Kendari guna memastikan batas dan kondisi tanah objek sengketa eks HGU Kopperson. Namun, pengadilan menyatakan jadwal tersebut dibatalkan dengan alasan teknis dan administratif.

“Konstatering batal dilakukan. Majelis hakim menilai ada hal-hal yang harus disiapkan kembali, baik dari segi dokumen maupun pengamanan di lapangan,” ujar seorang pejabat di PN Kendari saat dikonfirmasi, Jumat (13/9).

Sengketa Berkepanjangan

Tanah eks HGU Kopperson seluas ratusan hektare ini sudah lama menjadi sumber sengketa antara masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris dengan pihak pemerintah. Warga menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik nenek moyang mereka yang dirampas pada masa lalu, sedangkan pemerintah menilai lahan itu sudah sah menjadi aset negara.

Sengketa ini bahkan memicu beberapa kali aksi demonstrasi warga yang mendesak kejelasan status tanah serta percepatan proses hukum.

PN Kendari
PN Kendari

Baca juga: Pemkot Kendari Komitmen Jaga Ketersediaan Pangan Lewat GPM dan Bantuan untuk Warga Miskin Ekstrem

Kekecewaan Warga

Pembatalan jadwal konstatering menimbulkan kekecewaan bagi warga yang menanti kepastian hukum. Mereka menilai langkah pengadilan justru memperlambat penyelesaian masalah.

“Kami sudah menunggu lama. Setiap kali ada jadwal, selalu batal. Sampai kapan kami harus menunggu?” ujar Arif, salah satu perwakilan warga.

Pemerintah Minta Proses Sesuai Aturan

Sementara itu, pemerintah daerah meminta semua pihak menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya proses kepada pengadilan. Pemda menegaskan tidak ingin konflik sosial di lapangan semakin meluas akibat sengketa berkepanjangan ini.

“Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami minta masyarakat sabar, karena kepastian hukum harus didapatkan lewat mekanisme pengadilan,” kata seorang pejabat Pemkot Kendari.

PN Kendari Tegaskan Netralitas

PN Kendari menegaskan bahwa pembatalan jadwal konstatering bukan bentuk keberpihakan, melainkan murni persoalan teknis. Majelis hakim disebut masih membutuhkan waktu tambahan untuk memverifikasi dokumen yang diajukan para pihak.

“Netralitas pengadilan tetap dijaga. Keputusan ini semata untuk memastikan proses berjalan transparan, tertib, dan sesuai hukum acara,” jelas pejabat PN Kendari.

Menunggu Jadwal Baru

Hingga kini, belum ada kepastian kapan konstatering akan dijadwalkan ulang. Pihak pengadilan hanya menyebutkan bahwa agenda pemeriksaan setempat akan dilakukan setelah semua dokumen lengkap dan kondisi di lapangan kondusif.

“Kalau semua sudah siap, jadwal baru akan segera diumumkan,” tambahnya.

Harapan Penyelesaian Tuntas

Masyarakat berharap agar sengketa eks HGU Kopperson tidak terus berlarut-larut. Mereka menuntut pengadilan segera memberikan keputusan final yang adil dan berpihak pada kebenaran.

“Kami tidak butuh janji lagi, yang kami tunggu hanya keadilan,” tegas Arif.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.