, , ,

Kasus Penambangan Pasir Ilegal, Polda Sultra Limpahkan Lima Tersangka ke Kejari Buton

oleh -656 Dilihat
Oplus_16908288

Wawasan Kendari – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) resmi melimpahkan lima orang tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton. Pelimpahan ini menandai berakhirnya tahap penyidikan dan masuk ke proses penuntutan.

Kasus penambangan pasir ilegal tersebut dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta merugikan negara, sehingga menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Tahap II Resmi Dilakukan

Pelimpahan kelima tersangka beserta barang bukti dilakukan melalui tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sultra kepada jaksa penuntut umum Kejari Buton.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya, termasuk penyusunan surat dakwaan.

Lima Tersangka Terlibat Penambangan Ilegal

Kelima tersangka diduga memiliki peran aktif dalam aktivitas penambangan pasir tanpa izin di wilayah Kabupaten Buton. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) maupun persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penambangan ilegal ini disinyalir berlangsung cukup lama dan menyebabkan kerusakan kawasan pesisir serta mengganggu ekosistem lingkungan sekitar.

Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan perusakan lingkungan.

Ancaman hukuman terhadap para pelaku tidak hanya berupa pidana penjara, tetapi juga denda dengan nilai yang cukup besar, mengingat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas ilegal tersebut.

Penambangan Pasir Ilegal
Penambangan Pasir Ilegal

Baca juga: 18 Kontainer Impor Gelap Bawang Bombai Terbongkar, Mentan Amran : Tak Ada Toleransi!

Komitmen Polda Sultra Berantas Tambang Ilegal

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang marak terjadi di sejumlah daerah. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerugian negara.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Kejari Buton Siap Lanjutkan Proses Hukum

Sementara itu, Kejari Buton menyatakan siap melanjutkan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jaksa penuntut umum akan segera mempelajari berkas perkara dan menyusun dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Penertiban Tambang Jadi Perhatian Serius

Kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku penambangan ilegal lainnya di wilayah Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Buton. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum juga didorong untuk memperkuat pengawasan guna mencegah praktik serupa terulang.

Penegakan hukum terhadap tambang ilegal dinilai penting tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.