Wawasan Kendari – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari memimpin rapat koordinasi penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang sebagai langkah tegas Pemerintah Kota Kendari dalam menata ruang wilayah sesuai ketentuan yang berlaku. Rapat ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, unsur penegak hukum, serta pihak-pihak teknis yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penertiban pemanfaatan ruang.
Penertiban Jadi Prioritas Pemerintah Kota
Sekda Kendari menegaskan bahwa pelanggaran pemanfaatan ruang menjadi persoalan serius yang berdampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan, banjir, kemacetan, hingga konflik sosial. Oleh karena itu, pemerintah daerah memandang perlu adanya langkah penertiban yang terkoordinasi dan berkelanjutan.
“Pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran,” tegas Sekda dalam rapat tersebut.
Evaluasi Pelanggaran dan Pemetaan Masalah
Dalam rapat koordinasi, dilakukan evaluasi terhadap berbagai bentuk pelanggaran pemanfaatan ruang yang terjadi di Kota Kendari, seperti pendirian bangunan tanpa izin, alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan, serta pemanfaatan kawasan lindung untuk kegiatan usaha.
OPD teknis memaparkan hasil pemantauan lapangan dan pemetaan titik-titik rawan pelanggaran yang membutuhkan penanganan segera.
Sinergi Lintas OPD dan Aparat Penegak Hukum
Sekda menekankan pentingnya sinergi lintas OPD dalam penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang. Penanganan tidak bisa dilakukan secara parsial, tetapi memerlukan koordinasi antara dinas teknis, Satpol PP, aparat penegak hukum, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penertiban sekaligus memberikan kepastian hukum.

Baca juga: Kadis Kominfo Kendari Buka DEA Pemasaran Digital Berbasis AI Batch XXI
Penegakan Aturan Tanpa Tebang Pilih
Pemerintah Kota Kendari berkomitmen untuk menegakkan aturan tata ruang secara tegas dan adil, tanpa tebang pilih. Sekda menegaskan bahwa seluruh pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik yang dilakukan oleh individu maupun badan usaha.
“Penegakan aturan harus memberikan efek jera agar tidak terjadi pelanggaran berulang,” ujarnya.
Perlindungan Lingkungan dan Keselamatan Warga
Penertiban pemanfaatan ruang juga bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup serta keselamatan masyarakat. Pelanggaran tata ruang seringkali berdampak pada meningkatnya risiko bencana, seperti banjir dan longsor, yang merugikan warga.
Dengan penataan ruang yang tertib, pemerintah berharap kualitas lingkungan dan kenyamanan hidup masyarakat dapat terjaga.
Edukasi dan Sosialisasi kepada Masyarakat
Selain penindakan, pemerintah daerah juga akan meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan pemanfaatan ruang. Pendekatan persuasif dinilai penting agar masyarakat memahami kewajiban dan konsekuensi hukum dari pelanggaran tata ruang.
Tindak Lanjut dan Rencana Aksi
Rapat koordinasi ini menghasilkan sejumlah rencana aksi, termasuk penjadwalan penertiban terpadu, peningkatan pengawasan lapangan, serta evaluasi perizinan bangunan dan usaha.
Sekda Kendari meminta seluruh OPD terkait untuk segera menindaklanjuti hasil rapat dan melaporkan perkembangan secara berkala.
Komitmen Wujudkan Kota Tertib dan Berkelanjutan
Menutup rapat, Sekda Kendari menegaskan bahwa penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang merupakan bagian dari upaya mewujudkan Kota Kendari yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Pemerintah Kota Kendari berharap dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban pemanfaatan ruang demi kepentingan bersama.





